Pemakaman Khusus Covid-19 Penuh, Pemprov DKI Izinkan Sistem Tumpang atau TPU Lain, Ini Syaratnya

- 29 Desember 2020, 09:36 WIB
Petugas pemakaman memasukkan jenazah ke dalam lubang di lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.
Petugas pemakaman memasukkan jenazah ke dalam lubang di lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM - Hingga saat ini, korban meninggal dunia karena Covid-19 di DKI Jakarta tergolong tinggi di Indonesia.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sampai hari ini Jakarta menempati  urutan keempat yang paling banyak korban meninggal dunia. 

Lahan pemakaman yang dikhususkan untuk korban meninggal karena Covid-19 makin lama makin habis. Pemakaman tidak bisa menampung lagi korban Covid-19.

Baca Juga: Kantongi Bukti CCTV, Komnas HAM Belum Bisa Simpulkan Kasus Bentrokan FPI dan Polisi

Baca Juga: Masuk Sebelum 1 Januari 2021, WNA Kedapatan Negatif Covid-19 Tetap Wajib Karantina

Selama ini Pemakaman yang dikhususkan untuk korban Covid-19 adalah pemakaman Pondok Ranggon di Jakarta Timur. 

Sehingga Pemprov DKI Jakarta  mengeluarkan izin terkait pemakaman jenazah Covid-19 di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19.

Dikutip Seputartangsel dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul TPU Pondok Ranggon Krisis Lahan, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Lain, penanggung jawab pelaksana pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan bahwa keputusan tersebut dikarenakan kondisi liang lahat di TPU telah penuh.

Baca Juga: Viral Mesum Sesama Jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Dijerat UU ITE dan Pornografi

Baca Juga: Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Belum Sampai pada Kesimpulan Akhir

Muhaemin menjelaskan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.

Baca Juga: Polemik Markaz Syariah Megamendung, Mahfud MD Bilang Teruskan Saja Kalau Untuk Ponpes

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Sejumlah Fakta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Temuannya

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang tindih dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,” katanya.

Syarat kedua adalah petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Yaitu lebar 90 cm dan panjang 210 cm.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya

Baca Juga: Drakor Baru ‘Royal Secret Agent’, Ini Dia Profil Kwon Nara

“Jarak dari sumber air sumur warga minimal 50 meter,” ucapnya.

Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Muhaemin menghimbau keluarga sebagai ahli waris jenazah Covid-19 untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi persyaratan karena kapasitas TPU Pondok Ranggon telah penuh.

Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia dari Tanggal 1 sampai 14 Januari

Baca Juga: Fakta Menyeramkan Tentang Kelompok Teroris JI: Rekrut Santri Berprestasi dan Dikirim ke Suriah

TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku.

“Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” ucapnya.

Baca Juga: YouTuber Cantik Ini Dikabarkan Dekat Dengan Jerome Polin, Yuk Intip Pesonanya

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong di Lokasi Penembakan Anggota FPI, Ini Tanggapan Polri

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung lebih dari 4.650 jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

Muhaemin juga menjelaskan bahwa pihaknya memberlakukan 30 persen bagi pemakaman jenazah Covid-19 khusus di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur, sementara 70 persen untuk rujukan jenazah Covid-19 di TPU lainnya.*** (Pikiran-Rakyat/Mutia Yuantisya)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x