Polemik Markaz Syariah Megamendung, Mahfud MD Bilang Teruskan Saja Kalau Untuk Ponpes

- 28 Desember 2020, 20:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Somasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik FPI kembali menjadi sorotan.

Sebab Markaz Syariah yang dikelola oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu berada di area sah milik PTPN VIII tepatnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan komentar bernada dukungan.

Mahfud mengatakan jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan ponpes silahkan dilanjutkan saja penggunaannya. 

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Sejumlah Fakta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Temuannya

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya

"Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini, kalau untuk keperluan pesantren ya teruskan saja. Tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung disitu. Jadi dikelola bersama dan santrinya umum," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu 27 Desember 2020.

Namun mantan Ketua MK itu mengaku tidak mengetahui solusi yang terbaik dari sengketa lahan tersebut karena hal tersebut di luar kewenangannya. Untuk itu ia berharap ada solusi penyelesaian hukum terkait pengelolaan lahan milik PTPN itu.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertahanan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan. Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN. Saya berharap BPN bisa mendapatkan solusi karena bagaimana pun lahan itu dikelola swadaya oleh masyarakat sana," katanya.

Mahfud mengatakan bahwa saat ini semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun. Sebab izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x