Terduga Pelaku Asusila Pasien dan Nakes Covid-19 Dijerat UU ITE

- 28 Desember 2020, 05:00 WIB
ikustrasi penyuka sesama jenis.
ikustrasi penyuka sesama jenis. /Pixabay/SharonMcCutcheon /

 

SEPUTARTANGSEL.COM -  Heboh kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat tengah diselidiki jajaran Polres Jakarta Pusat.

Seorang tenaga kesehatan (nakes) diduga berbuat mesum dengan seorang pasien positif Corona di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet kini telah diserahkan ke pihak kepolisian. Kedua pelaku mesum itu terancam dijerat pasal UU ITE dan Pornografi karena menyebar isi percakapan mesum itu ke media sosial.

"Ada tiga yang pasal dikenakan, yakni pasal 36 tentang Pornografi, kemudian pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Global Lampaui 80 Juta

Baca Juga: Sebanyak 44 Dusun Terpencil di NTB Berhasil Dilistriki PLN

Polisi terus mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti. Heru juga akan memanggil saksi ahli untuk memberi pandangan kasus asusila ini.

"Untuk perkembangan berikutnya kami kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti termasuk saksi ahli," ujar Heru.

Jagat media sosial dihebohkan oleh postingan percakapan yang viral dengan narasi pengakuan netizen yang mengaku pasien COVID-19 yang sedang menjalani masa isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Pusat. Dia mengaku berbuat mesum sesama jenis dengan oknum nakes.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x