Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya

- 28 Desember 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan. /Foto: - Twitter @BPJSKesehatanRI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru mau masuk tahun 2021 pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2021. 

Pemerintah mengklaim, penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN, bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN.

Penyesuaian iuran dilandasi pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Bertekad Cetak Sejarah

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor

"Kebijakan ini untuk kebaikan bersama, untuk menjadikan sustainable pelayanan BPJS Kesehatan, untuk perbaikan pelayanan lebih baik di RS maupun di BPJS,'' terang Askolani, Dirjen Anggaran, Kemenkeu, dikutip Seputartangsel.com dari laman kemenkes.go.id.

Pemerintah berharap adanya kenaikan iuran dapat mengurangi desifit pada BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pada masa pandemi seperti saat ini keberadaan BPJS sangat penting. Pemerintah menjamin pengobatan bagi penderita Covid-19 yang jumlahnya melonjak dan pengobatannya cukup mahal. 

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x