Masuk Sebelum 1 Januari 2021, WNA Kedapatan Negatif Covid-19 Tetap Wajib Karantina

- 28 Desember 2020, 21:04 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona /Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Makin maraknya varian baru virus corona di luar negeri membuat pemerintah Indonesua memperketat aturan masuk Indonesia. 

Presiden Jokowi (Joko Widodo) akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk internasional bagi Warga Negara Asing (WNA).

Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya

Baca Juga: Drakor Baru ‘Royal Secret Agent’, Ini Dia Profil Kwon Nara

"Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara bagi WNA dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Aturan ini untuk WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta.

Sedangkan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020 akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan lewat Indonesia Health Alert Card (eHAC) International Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia dari Tanggal 1 sampai 14 Januari

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x