Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja, Pratikno: Cuma Kekeliruan Teknis

- 3 November 2020, 21:48 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Mensesneg mengakui bahwa ada kekeliruan teknis dalam UU Cipta Kerja, namun dia menyebutkan hal itu tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Mensesneg mengakui bahwa ada kekeliruan teknis dalam UU Cipta Kerja, namun dia menyebutkan hal itu tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker. /Instagram/@kemensetneg.ri

Baca Juga: Kasus 'IDI Kacung WHO', Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diberi Waktu Seminggu Susun Pembelaan

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ucap Pratikno.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikan nya," ungkap Pratikno.

Baca Juga: Sekjen PP Muhammadiyah Tanggapi Orasi Menantu Habib Rizieq dalam Aksi 211

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020

Sebagaimana diberitakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020 malam.

Salinan UU Cipta Kerja tersebut pun telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id dan diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Senin malam, masyarakat telah dapat mengunduh (download) UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman tersebut dari laman setneg.go.id.

Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x