Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja, Pratikno: Cuma Kekeliruan Teknis

- 3 November 2020, 21:48 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Mensesneg mengakui bahwa ada kekeliruan teknis dalam UU Cipta Kerja, namun dia menyebutkan hal itu tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Mensesneg mengakui bahwa ada kekeliruan teknis dalam UU Cipta Kerja, namun dia menyebutkan hal itu tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker. /Instagram/@kemensetneg.ri

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel November 2020, Lokasi dan Jam Pelayanan

Namun, pada Pasal 5 di atasnya, sama sekali tidak tertulis pasal dimaksud. Bahkan, Pasal 5 hanya berisi kalimat berikut:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Baca Juga: Harga Emas Antam 3 November 2020: Kembali di Atas Satu Juta per Gram

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dengan Teknologi Paling Mutakhir Siap Diluncurkan

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang diterima Presiden Jokowi. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x