Soal Penghapusan Pasal dalam UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Kecerobohan Fatal

- 24 Oktober 2020, 22:34 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. /Foto: Twitter @bennyHarmanID/

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Benny K. Harman mempertanyakan soal hilangnya satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Benny menilai, jika benar ada pasal yang hilang, hal itu merupakan kecerobohan fatal yang tak dapat dimaafkan untuk pembuatnya.

"Benarkah Naskah OL (Omnibus Law) Ciptaker (Cipta Kerja) Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat hilang? Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya," kata Benny dalam akun resmi Twitter miliknya @bennyHarmanID yang diposting pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 12.13 WIB.

Baca Juga: Istana Akui Hapus Satu Pasal UU Cipta Kerja, Stafsus Presiden: Yang Dihapus Typo, Bukan Substansi

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Gratis Barcelona Vs Real Madrid, Half Time Skor 1-1

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa hilangnya pasal dalam UU tersebut merendahkan martabat DPR dan utamanya membuat malu Presiden.

Menurut Benny, penghapusan tersebut harus diselidiki, dia juga mendorong agar pelaku penghapusan itu dipecat.

"Selidiki motifnya dan pecat pelakunya. Rakyat monitor," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Bamsoet: Ambil Pelajaran, dari Puntung Rokok Bisa Menyulut Kobaran Besar

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x