Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah

- 3 November 2020, 11:58 WIB
Kejanggalan pada pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi dan diunggah ke laman setneg.go.id
Kejanggalan pada pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi dan diunggah ke laman setneg.go.id /Foto: setneg.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020 malam.

Salinan UU Cipta Kerja tersebut pun telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id dan diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Senin malam, masyarakat telah dapat mengunduh (download) UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman tersebut dari laman setneg.go.id.

Baca Juga: [Breaking News] Presiden Jokowi Sudah Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

Baca Juga: Siapa Pun Presiden AS Terpilih, Indonesia Akan Lakukan Ini

Namun, Selasa 3 November 2020 pagi ini, jagad Twitter dihebohkan oleh temuan adanya kejanggalan dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Kejanggalan itu di antaranya dibongkar oleh akun Twitter, @Abaaah.

Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun @Abaaah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel November 2020, Lokasi dan Jam Pelayanan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x