Baca Juga: 11 Pemain Positif Covid-19, Ajax Amsterdam Krisis Pemain di Denmark
Namun, Selasa 3 November 2020 pagi ini, jagad Twitter dihebohkan oleh temuan adanya kejanggalan dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Kejanggalan itu di antaranya dibongkar oleh akun Twitter, @Abaaah.
Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun @Abaaah.
Baca Juga: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah
Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah
Seputartangsel.com tadi malam sesaat setelah salinan UU Cipta Kerja tersebut diunggah ke kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga langsung mengunduhnya.
Ketika kehebohan terjadi di Twitter, redaksi Seputartangsel membuka unduhan tadi malam, dan menemukan kejanggalan tersebut benar adanya.
Pada Pasal 6 tertulis "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi"
Baca Juga: Siapa Pun Presiden AS Terpilih, Indonesia Akan Lakukan Ini