Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020

- 3 November 2020, 19:35 WIB
Jalan depan pusat pemerintahan kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Jalan depan pusat pemerintahan kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut, baru akan masuk dalam tahap pembahasan karena masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan UMP Banten 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sukanta menjelaskan, penetapan UMK itu nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS

Baca Juga: 11 Pemain Positif Covid-19, Ajax Amsterdam Krisis Pemain di Denmark

Sementara keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Banten telah diumumkan tidak mengalami perubahan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami baru mempersiapkan untuk rapat (bersama) Depeko. Jadi memang kami itu menunggu UMP Provinsi Banten," ujar Sukanta saat dihubungi awak media, Senin, 2 November 2020.

Rencananya rapat koordinasi tersebut akan dilakukan pada Senin 9 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x