SEPUTARTANGSEL.COM - Merespons hebohnya publik mengungkap adanya kejanggalan pada salinan UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi dan diunggah ke laman Setneg, pemerintah akhirnya mengakui adanya kekeliruan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut kekeliruan itu sebatas kesalahan teknis di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta, Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebetulnya yang Ingin Memenjarakan Saya?
Baca Juga: Produk Prancis Diboikot, Ini Tanggapan Danone Indonesia
Sebagaimana diberitakan, UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.
Sebagaimana diberitakan, kejanggalan yang dihebohkan netizen di Twitter adalah pasal 5 yang tidak memiliki ayat dan huruf yang menyertai.
Padahal, Pasal 6 menyebutkan untuk merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Baca Juga: Kolonel Marinir Dibegal, Polisi Buru Pelaku