[Breaking News] Presiden Jokowi Sudah Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

- 2 November 2020, 23:51 WIB
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman.
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman. /Foto: setneg.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) dipastikan telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Di tengah polemik yang belum usai mengenai proses lahirnya UU tersebut, Senin 2 November malam ini, salinan UU tersebut telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPI Awasi Diskusi Soal Omnibus Law yang Tayang di Televisi

Baca Juga: Mengenal Arti Zindiq Secara Bahasa dan Istilah

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Baca Juga: Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x