SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) dipastikan telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Di tengah polemik yang belum usai mengenai proses lahirnya UU tersebut, Senin 2 November malam ini, salinan UU tersebut telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id.
UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Minta KPI Awasi Diskusi Soal Omnibus Law yang Tayang di Televisi
Baca Juga: Mengenal Arti Zindiq Secara Bahasa dan Istilah
Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.
Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.
Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.
Baca Juga: Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi