SEPUTARTANGSEL.COM - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, telah dilakukan penghapusan satu pasal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penghapusan dilakukan oleh Sekretariat Negara (Setneg) terhadap ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.
Pasal 46 tersebut merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Dicaci Netizen Karena Bermulut Kasar, Ade Londok Cuek dan Malah Pamer Ini
Baca Juga: Rizky Febian Dilema Antara Kuliah dan Karier Sebagai Penyanyi
Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Dini berdalih, yang dihapus bukanlah substansinya, melainkan kesalahan yang sifatnya administratif.
"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.