7 Kelompok Ini Dijamin Gagal Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Daftar Penerima

- 9 Juni 2021, 09:09 WIB
7 Kelompok yang tidak dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
7 Kelompok yang tidak dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Pixabay/EmiAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan dan ditransfer ke rekening pegawai pada Juni 2021.

Namun, sayangnya pemberian bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut tidak dapat diberikan kepada beberapa kategori kelompok yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.

Jadi ada beberapa golongan yang akan gagal cairkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan, jadi kalau merasa dana BSU BPJS Ketenagakerjaan gagal cair, bisa simak penjelasan dibawah ini

Baca Juga: Alhamdulillah, Bulan Ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Syarat dan Daftar di Sini

Beberapa kategori kelompok itu dilarang karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan bagi pegawai yang terdaftar untuk menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta tahap satu. Namun, belum pernah ditransfer pada tahap dua. 

Hal yang menyebabkan pegawai tidak dapat mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada periode sebelumnya, yaitu:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni hingga Juli 2021, Begini Cara Lihat Daftar Penerima

- Pemerintah menemukan data pegawai yang tidak lolos persyaratan

- Rekening milik pegawai bermasalah sehingga Bank penyalur tidak dapat melakukan transfer 

Untuk dapat mentransfer BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menyetujui anggaran. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Ketahui Waktu Pencairan dan Kriteria Penerima

Selain itu, Kemnaker juga harus mendapatkan kesepakatan kerja sama dengan lembaga tertentu, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan lembaga Bank penyalur yang ditunjuk untuk mencairkan dana. 

Adapun lembaga Bank penyalur yang nantinya akan mencairkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Himbara ataupun bank swasta. 

Pegawai harus memperhatikan dengan seksama apakah dirinya masuk ke dalam kategori kelompok yang dilarang mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima

- Memiliki gaji atau upah di atas Rp5 juta

- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah dibayar

- Anggota Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cek Penerima

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Karyawan BUMN / BUMD

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Segera Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id

Anda dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta jika tidak masuk ke dalam kategori kelompok yang dilarang pemerintah.

Kunjungi laman kemnaker.go.id untuk memastikan apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. 

Cek daftar penerima penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, yaitu: 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker Cair Juni 2021? Ini Kriteria dan Daftar Penerima

1. Akes laman website kemnaker.go.id

2. Klik Daftar

3. Apabila belum memiliki akun, maka klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Kemnaker Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021? Begini Kriteria dan Cara Lihat Daftar Penerima

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang. 

5. Apabila telah selesai, maka sistem akan secara otomatis mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Aktivasi akun, dan kembali masuk ke laman website

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Juni 2021 untuk Golongan Ini

7. Melanjutkan pengisian formulir secara lengkap

8. Setelah semuanya lengkap, kemudian akan muncul status pemberitahuan apakah pendaftar masuk dalam daftar sebagai penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidaknya. 

Itulah cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 agar bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Waduh, Golongan Ini Dijamin Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasan Syarat dan Cek Daftarnya

Sementara itu, apabila pegawai tidak masuk ke dalam 7 kategori kelompok tersebut namun tidak pernah mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan maka anda diperkenankan untuk segera lapor kepada:

1. Manajemen Perusahaan

2. BPJS Ketenagakerjaan

3. Kanal Aduan Kemnaker melalui laman bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah