SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Aswansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana pencairan.
Kemudian, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, KPPN, himpunan bank negara (Himbara), serta bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga untuk mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Karenanya, Aswansyah belum dapat menjamin apakah pencairan dapat segera dilakukan pada bulan Juni 2021 ini.
Adapun persyaratan untuk menerima bantuan ini antara lain sebagai berikut:
1. Pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta, dibuktikan dengan pembayaran rutin BPJS Ketenagakerjaan;