SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada bulan Januari 2021 ini.
Hal tersebut telah diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Meski begitu, saat ini proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker masih harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, KPPN, serta himpunan bank negara (Himbara) maupun bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga untuk mencairkan bantuan tersebut.
Adapun persyaratan untuk menerima bantuan ini antara lain:
1. Pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan, dibuktikan dengan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin;
2. Berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan e-KTP;
3. Terdaftar sebagai perserta BP Jamsostek dan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;