Waduh, Golongan Ini Dijamin Tidak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasan Syarat dan Cek Daftarnya

- 4 Juni 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi  BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Pikiran Rakyat//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) senilai Rp1,2 juta pada Juni 2021.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli tersebut hanya akan diberikan kepada pegawai yang sudah mendaftar dan belum menerimanya pada tahun lalu. 
 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada 23 April 2021.
 
Meski Arwansyah menyebutkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan seusai lebaran, tentu hal tersebut belum dapat dipastikan karna pihaknya harus menunggu kepastian dan persetujuan dari Kementerian Keuangan. 
 
Apabila anggaran telah disetujui, maka pihak Kemnaker harus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN), dan Bank penyalur, baik himpunan bank negara (Himbara) maupun bank swasta. 
 
Tidak semua karyawan bisa mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Adapun berikut ini merupakan daftar golongan yang dapat dipastikan tidak bisa mencairkan dana itu adalah: 
-Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) 
-Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 
-Penerima Kartu Prakerja
- Polri/TNI
 
Apabila karyawan tidak masuk ke dalam golongan tersebut, maka perlu diperhatikan lagi sejumlah syarat agar dapat mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: 
- Berkewarganegaraan Indonesia yang dapat dibuktikan dengan eKTP
-Mempunyai gaji di bawah Rp5 juta, dan dibuktikan dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, kemudian menyertakan bukti dengan kartu ataupun sudah terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Tidak termasuk ke dalam golongan terlarang 
- Memiliki rekening aktif.
 
Karyawan yang telah memenuhi syarat dan telah terdaftar, maka bisa segera langsung untuk mengecek daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut secara online melalui kemnaker.go.id.
 
Berikut cara cek daftar penerima penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 juta, yaitu: 
1. Akes laman website kemnaker.go.id
2. Klik Daftar
3. Apabila belum memiliki akun, maka klik Daftar Sekarang 
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang. 
5. Apabila telah selesai, maka sistem akan secara otomatis mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
6. Aktivasi akun, dan kembali masuk ke laman website, 
7. Melanjutkan pengisian formulir secara lengkap
8. Setelah semuanya lengkap, kemudian akan muncul status pemberitahuan apakah pendaftar masuk dalam daftar sebagai penerima bantuan BLT BPJS atau tidaknya. 
 
Seperti yang dikabarkan, sejak 2020, Kemenker telah memberikan bantuan BLT Subsidi gaji kepada 12.293134 pekerja untuk tahap pertama. Sementara tahap kedua akan diberikan kepada 12.244.169 pekerja. 
 
Hal ini berati akan ada sejumlah 48.965 orang yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.
 
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening pegawai dengan mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan berupa NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x