Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cek Penerima

- 7 Juni 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. /EmAji/PIXABAY/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Rencana pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan pada Juni 2021 ini. 
 
Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dapat memastikan kapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan itu dapat ditransfer ke karyawan. 
 
Sebab, pihak Kemnaker mengatakan masih perlu menunggu waktu untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran yang telah diajukan. 
 
Kemnaker akan segera mentransfer ke rekening karyawan apabila anggaran tersebut telah disetujui. 
 
Informasi mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan itu telah disampaikan oleh Aswansyah, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker. 
 
Besaran bantuan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi program Kemnaker tersebut adalah sebesar Rp1,2 juta. 
 
Untuk diketahui, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut merupakan pencairan dana dari periode tahun 2020.
 
Pemerintah menegaskan pencairan dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1,2 juta itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan. 
 
Bagi karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan di periode sebelumnya, segera lakukan pengecekan daftar penerima secara online agar mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta dengan mengakses laman link kemnaker.go.id.
 
Cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Akses link kemnaker.go.id
- Klik Daftar di pojok kanan atas
- Jika anda belum mempunyai akun, klik Daftar Sekarang 
- Isi data diri Anda, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, selanjutnya klik
Daftar Sekarang
 
Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar secara otomatis. 
 
Kemudian, segera lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk. 
 
Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir dengan lengkap. 
 
Setelah selesai melengkapi formulir, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard mengenai apakah Anda masuk ke dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak. 
 
Apabila nama Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, Anda dapat langsung menyampaikan keluhan melalui Kirim Aduan. 
 
Karyawan yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI 
- Memiliki KTP
- Karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening aktif di bank
- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2020
- Karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, maka harus dapat membuktikan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
 
Karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta harus memperhatikan rekening agar saat proses transfer tidak gagal. 
 
Berikut daftar rekening yang tidak bisa ditransfer BSU Subsidi Gaji, yaitu sebagai berikut:
- Rekening tidak sesuai dengan NIK
- Rekening tidak aktif
- Rekening dibekukan oleh Bank
- Rekening tidak terdaftar
- Rekening pasif
 
Adapun dalam mencairkan bantuan Rp1,2 juta yang diperuntukan bagi karyawan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kemnaker masih harus berkoordinasi dengan beberapa pihak, seperti:
- BP Jamsostek
- Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN)
- Bank penyalur yang terdiri atas baik himpunan bank negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. 
Dalam hal ini, bank swasta pun yang kemungkinan besar akan terlibat adalah BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x