SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada Juni hingga Juli 2021.
Meski begitu, saat ini Kemnaker masih harus melalui berbagai proses pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya yaitu menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker juga harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, hingga himpunan bank milik negara (himbara) dan bank swasta.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya
Informasi ini disampaikan langsun oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah
Untuk diketahui, salah satu syarat penerima BSU atau BLT BPJS Kesehatan adalah pekerja yang belum mendapatkan bantuan tersebut pada tahun 2020 lalu.
Lalu, apa saja kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak daftarnya berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan e-KTP;