BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Segera Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id

- 6 Juni 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay / EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan terkait pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji. 

Pencairan BLT Subsidi Gaji dikabarkan akan kembali dilanjutkan pada bulan Juni 2021.
 
Adapun angka nominal BLT Subsidi Gaji yang akan diberikan kepada pegawai adalah sebesar Rp 1,2 juta. 
 
Kategori yang harus dipenuhi pegawai untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut adalah sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
- Pegawai yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif di bank
- Tercatat sebagai peserta BP Jamsostek
 
Pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan pada Juni 2021 merupakan pencairan dari periode sebelumnya. 
 
Namun, BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cair tersebut hanya akan diperuntukkan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan bantuan. 
 
Kendati demikian, bagi pegawai yang telah terdaftar tapi belum pernah mendapatkan bantuan, maka dapat mengecek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan secara online di laman resmi kemnaker.go.id.
 
Berikut ini merupakan langkah untuk cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman website kemnaker.go.id
- Klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, maka klik Daftar Sekarang 
- Isi data diri dengan masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, 
- Selanjutnya klik Daftar Sekarang. 
 
Apabila telah selesai, maka sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar secara otomatis
 
Selanjutnya aktivasi akun dan kembali masuk ke laman website untuk melanjutkan pengisian formulir dengan lengkap. 
 
Apabila semua telah lengkap, selanjutnya akan muncul notifikasi terkait apakah pegawai masuk ke dalam daftar sebagai penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
 
Adapun hingga saat ini, pihak Kemnaker masih melakukan koordinasi dengan pihak BP Jamsostek serta himpunan bank negara (Himbara) dan bank swasta.
 
Selain itu, masih perlu menunggu kepastian dan persetujuan lebih lanjut dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x