Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Ketahui Waktu Pencairan dan Kriteria Penerima

- 8 Juni 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta akan segera dicairkan melalui sejumlah bank, baik himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.

Meski begitu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih harus menunggu persetujuan pencairan BSU atau BLT BPJS Kesehatan ini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Kemnaker juga masih mengkoordinasikan pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah pihak seperti BPJS Kesehatan dan KPPN.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima

Jika tidak ada kendala, maka pencairan bantuan tersebut dapat dilakukan pada Juni hingga Juli 2021.

Untuk diketahui, BLT BPJS Kesehatan hanya akan dicairkan untuk pekerja yang belum menerima bantuan tersebut pada tahun lalu.

Lalu, apa saja kriteria yang diberikan Kemnaker kepada calon penerima? Berikut daftarnya.

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

2. Pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta;

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x