Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

- 26 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi antrean
Ilustrasi antrean /Foto: Pixabay/stocksnap//


SEPUTARTANGSEL.COM - Antrean pembayaran pajak saat ini dilakukan secara online.

Antrean bayar pajak secara online ini  sudah dimulai pada 1 September 2020.

Kebijakan antrean bayar pajak online ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Tanah Air Ditangkap di Hotel Sunter, Jakut

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift

Kebijakan ini dikeluarkan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Nomor antrean yang diambil secara online bisa langsung digunakan untuk melakukan pembayaran.

Dikutip PORTAL JEMBER dari cuitan akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, berikut beberapa prosedur pengambilan antrean bayar pajak:

1. Masuk laman kunjung.pajak.go.id

2. Pilih tab daftar

3. Siapkan identitas diri untuk pengisian formulir

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

4. Silahkan pilih jenis layanan dan waktu kunjungan Anda ke kantor pajak yang diinginkan

5. Nomor tiket akan dikirim otomatis ke email atau menunjukkan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan.

6. Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih, dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?

Layanan ini diharapkan bisa berjalan lancar dan bisa memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.

Hal ini juga sangat membantu mengurangi kerumunan massa. Karena apabila pengambilan antrean masih dilakukan dikantor, sangat mungkin akan mengundang massa.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan untuk mengutamakan beberapa hal di bawah ini pada saat ingin membayar pajak.

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Diantaranya adalah lakukan konsultasi melalui saluran yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.

Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, sampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Portaljemberdotcom dengan judul: Tak Perlu Repot, Bayar Pajak Sekarang Bisa Online Ini Dia Cara Ambil Tiket Antreannya

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pengambilan antrean pajak secara online ini silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memudahkan pembayaran di kantor pajak.***(Portal Jember /Yunia Permadani Putri E)

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x