Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

- 26 November 2020, 14:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor.

Acara yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Alasannya, acara tersebut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, seperti jumlah orang, durasi acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Dengan naik ke tahap penyidikan, kasus tersebut berpotensi ada penetapan tersangka oleh pihak berwenang.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis 26 November 2020.

Menurut Patoppoi, yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x