Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

- 26 November 2020, 13:25 WIB
Andreau Pribadi Misata (kanan) bersama Menteri KKP Edhy Prabowo, dalam sebuah kunjungan ke Pindad.
Andreau Pribadi Misata (kanan) bersama Menteri KKP Edhy Prabowo, dalam sebuah kunjungan ke Pindad. /Foto: Instagram @andreau_pribadi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap terkait ekspor baby lobster.

Namun masih ada dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan.

Kedua buronan KPK itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekalgus Ketua Pelakasana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Uaha Perikanan Budidaya Lobster.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) seorang pihak swasta terkait bisnis ekspor baby lobster.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. KPK, jelasnya, menghimbau agar keduanya menyerahkan diri.

“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau untuk kedua tersangka APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Pegang Kendali Sebagai Menteri KKP Ad Interim

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x