Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

- 26 November 2020, 13:03 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara tabligh akbar yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Penetapan status tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Status penyidikan tersebut ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

Baca Juga: Bukan Main, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Rp750 Juta untuk Belanja di AS

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada Kamis 26 November: Sempat Bersiteru, Hubungan Andin dan Al Membaik

Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi pada Kamis 26 November 2020.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada 12 orang yang berkaitan dengan acara tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Habib Rizieq, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Berikut 9 Cara Mudah Cek Bantuan Melalui Kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x