Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift

- 26 November 2020, 14:53 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Foto: Satgas Covid-19/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang di umumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, keputusan untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah,kepala sekolah dan Komite Sekolah.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

“Komite Sekolah merupakan perwakilan orang tua dalam sekolah, jadinya kucinya ada di orang tua, dimana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah juga tidak diperkenankan untuk buka,” kata Nadiem di Kantor Istana Presiden, Jakarta, Rabu 25 November.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah memiliki hak untuk membuka sekolah mana yang dizinkan untuk dibuka kembali.

Menurut dia, alasan kembali dibuka sekolah tatap muka karena permintaan dari pemerintah daerah itu sendiri.

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x