SEPUTARTANGSEL.COM – Kabar gembira bagi warga Provinsi Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Mulai hari ini ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, berlaku sampai 23 Desember 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lrik Lagu 'Ibu' Karya Iwan Fals
Baca Juga: Awas Para Elite! Anonymous Seluruh Dunia Akan Beraksi 5 November, Hari Ini
Pergub juga mengatur bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBNKB II) dan penghapusan tariff progresif.
Wahidin mengumumkan hal ini melalui unggahan di akun Instagram pribadi @wh_wahidinhalim pada hari ini, Kamis 5 November 2020.
“Telah ditandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 60 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi adiminstrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tariff progresif,” tulis Wahidin.