Disinkronisasi Dengan Wajib Pajak, Jumlah Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Dikurangi

- 8 November 2020, 13:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Foto: Instagram @idafauziyahnu/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan segera ditransfer ke penerima BLT.

Pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan dalam waktu dekat ini.

Akan tetetapi, penerima BLT BSU BPJS Ketengakerjaan gelombang 2 ini diperkirakan mengalami pengurangan.

Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Berterima Kasih kepada Donald Trump dan Harapkan Ini ke Joe Biden

Baca Juga: Sebanyak 22 Begal Sepeda Dibekuk, Diancam Penjara 7 Tahun

Pengurangan tersebut dilakukan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sinkronisasi dengan wajib pajak.

Pihak Kemnaker akhirnya menemukan penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dari hasil sinkronisasi itu kemudian ditemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kamala Harris: Kita Berhasil Joe!

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x