SEPUTARTANGSEL.COM – Salah satu dari dua buron KPK dalam kasus dugaan suap terkait ekspor baby lobster adalah Andreau Misanta Pribadi.
Jabatan Andreau adalah staf khusus Edhy Prabowo sekalgus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Uaha Perikanan Budidaya Lobster.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andreau sebagai salah satu tersangka bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan 5 tersangka lain.
Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri
Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Saat penetapan tersagka, Rabu 25 November 2020 tengah malam, KPK menyatakan Andreau dan seorang tersangka lain, yakni Amiril Mukminin masih belum diketahui keberadaannya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. KPK, jelasnya, menghimbau agar keduanya menyerahkan diri.
“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau untuk kedua tersangka APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK