Motor-Mobil Sudah Dijual dan Khawatir Kena Pajak Progresif? Ini Cara Blokir Kendaraan

- 21 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor.
Ilustrasi cara blokir kendaraan bermotor. /Foto: Bapenda DKI Jakarta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pajak progresif jadi momok bagi sebagian orang jika memiliki kendaraan bermotor dalam jumlah banyak.

Yang menyebalkan, jika motor atau mobil itu sudah dijual namun oleh pembeli tidak segera dibalik nama.

Akhirnya dalam pencatatan di Samsat Induk, masih tercatat sebagai milik penjual dan menyebabkan ia berpeluang terkena pajak progresif.

Baca Juga: Ada Akun Facebook Palsu Pakai Nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Untuk Klarifikasi

Hal ini bisa diatasi dengan cara sederhana, yakni melakukan blokir kendaraan secara online.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah kepada wajib pajak untuk memblokir kendaraan pribadi secara onine.

“Harapan kami, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa harus datang ke kantor Samsat,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari di Jakarta Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Sabtu 21 November 2020

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x