Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas, Ini Proses Kasus Korupsi yang Menjeratnya

31 Oktober 2020, 17:22 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari /Foto: tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier//

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada hari ini.

Siti Fadilah telah menjalani hukaman penjara selama empat tahun karena terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah telah bebas hari ini.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Negatif Covid-19

Baca Juga: BPOM Pastikan Hati-hati Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari  Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” kata Rika dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu 31 Oktober 2020.

Mundur ke tahun 2017, berikut ini proses kasus korupsi yang menjerat Siti Fadilah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 16 Juni 2017 memvonis Siti Fadilah dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Hari Ini

Baca Juga: Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?

Majelis hakim mengatakan, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Putusan yang diterima Siti Fadilah lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Banjir Meluas di Kabupaten Cilacap, 7.949 Warga Terdampak

Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla

Namun, Siti Fadilah tidak mau mengakui perbuatannya itu, dan Siti Fadilah dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal itu yang memberatkan hukuman Siti Fadilah.

Sementara, yang meringankan,  Siti Fadilah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Siti Fadilah telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Baca Juga: Narasi TV Bongkar Pembakar Halte Sarinah, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Jadikan Rujukan

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Mengecam Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron

Majelis hakim mengatakan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5.7 miliar.

Dalam penyalahgunaan wewenang tersebut, Siti Fadilah membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.

Siti Fadilah juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Baca Juga: Keluar dari KPK, Febri Diansyah Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

Baca Juga: Keluar dari KPK, Febri Diansyah Buka Kantor Hukum untuk Advokasi Korban Korupsi

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp1.2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp100 juta.

Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti Fadilah telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Baca Juga: Prabowo Subianto Capres 2024, Segini Elektabilitasnya Berdasarkan Survei Y-Publica

Baca Juga: Bandara Kertajati, Odong-odong, Pakan Ternak dan Foto Prewedding

Oleh karena itu, Siti Fadilah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Meski begitu, awalnya Siti Fadilah masih mempertimbangkan menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Karena menurut Siti Fadilah, ia tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi, menggunakan data-data yang benar.

Baca Juga: Mungkinkah Virus Corona Penyebab Covid-19 Menular Lewat Makanan Beku?

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,0 Skala Richter dan Mini Tsunami Landa Provinsi Izmir di Barat Turki

"Enggak tahu. Saya kira enggak. Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju, tetapi sepertinya masih jalan di tempat," kata Siti Fadilah usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.

"Dan ternyata hukum masih seperti ini," tambah Siti Fadilah.

Lagi pula, kata Menkes era Presiden SBY itu, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan JPU. Siti Fadilah mengaku prihatin atas persidangan terhadap dirinya.

Baca Juga: Din Syamsudin: Ada Gelagat Kekuasaan di Indonesia Mengarah pada Kediktatoran Konstitusional

Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Lebih 11.000 Wisatawan Berkunjung ke TMII

"Saya sangat prihatin. Mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia, korbannya kan banyak sekali." Ungkap Siti Fadilah

"Kayak begini bukan memberantas korupsi. Ini namanya memberantas korupsi dengan koruptor data," imbuh Siti Fadilah.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: RRI Antara

Tags

Terkini

Terpopuler