SEPUTARTANGSEL.COM – Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan konflik antara masyarakat yang setuju dan yang tidak setuju atas keberadaan Sunda Empire.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Tercantum dalam Poetoesan Congres Pemoeda 28 Oktober 1928
Baca Juga: Ini Daftar 10 Tokoh Pejuang yang Berperan dalam Lahirnya Sumpah Pemuda
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.
Majelis hakim mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim sudah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Meski demikian, majelis hakim menilai Sunda Empire memiliki gagasan yang positif sehingga hukumannya diringankan.
Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda yang Dihasilkan Kongres Pemuda II 27-28 Oktober 1928