Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara

- 16 September 2020, 12:11 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (42).

Sedang Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (41) divonis satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Pertamina Rugi Triliunan, Ahok Salahkan Gaji Fantastis Para Petinggi

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda melalui video conference dari masing-masing ruangan, Selasa 15 September 2020.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cari yang Berpotensi Menang, Partai Gelora Dukung Anak dan Menantu Presiden Jokowi

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ucap Hakim Ketua Sutarno saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Toto Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x