Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Hari Ini

- 31 Oktober 2020, 15:59 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari hari ini dinyatakan bebas murni dari lapas Pondok Bambu Jakarta.

Siti Fadilah telah menjalani hukaman penjara selama empat tahun karena terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah telah bebas hari ini.

Baca Juga: Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?

Baca Juga: Banjir Meluas di Kabupaten Cilacap, 7.949 Warga Terdampak

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari  Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” kata Rika dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu 31 Oktober 2020.

Rika mengatakan, Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda, juga pidana tambahan uang pengganti ke Negara.

Saat ini, menurut Rika, Siti Fadilah sudah diserahterimakan dari pihak Rmah Tahanan (Rutan) kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x