Divonis Seumur Hidup, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ajukan Banding

- 13 Oktober 2020, 18:57 WIB
Mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. /Foto: Twitter @KemenBUMN/

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hendrisman divonis seumur hidup oleh majelis hakim karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp16,807 trliun.

"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail di Jakarta dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Bagikan 1.000 Rompi Khusus Wartawan Peliput Demo Agar Tidak Salah Gebuk

Maqdir mengaku kaget dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kliennya itu.

"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" ungkap Maqdir.

Baca Juga: Pemuda Berkaus FPI Terciduk Bawa Katapel, Begini Respons FPI

"Saya katakan, artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," tambah Maqdir.

Maqdir mengatakan, bahwa dirinya tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x