Terbukti Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 10:54 WIB
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam.
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis seumur hidup.

Hendrisman terbukti melakukan korupsi dan merugikan keungan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: BNPB: La Nina Sudah Melanda, Semua Pemda di Indonesia Harus Siaga!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," tegasnya.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni penjara 20 tahun dan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020

Bagi majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Hendrisman yaitu menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme,” kata anggota majlis hakim.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x