SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020 akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pihak BPJS Kesehatan akan menonatktifkan sementara waktu apabila ditemukan data peserta JKN-KIS yang belum lengkap.
Pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Banjir Meluas di Kabupaten Cilacap, 7.949 Warga Terdampak
Baca Juga: Kapan Indonesia Akan Bebas dari Covid-19? Ini Prediksi Jusuf Kalla
BPJS Kesehatan menyediakan Program Registrasi Ulang (GILANG) jika tidak terdapat NIK dalam PPU PN tersebut.
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Jumat 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Narasi TV Bongkar Pembakar Halte Sarinah, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Jadikan Rujukan
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Mengecam Keras Presiden Prancis Emmanuel Macron