Akademisi UGM Sarankan Pemerintah Melarang Reuni 212 yang Akan Digelar di Monas

26 November 2020, 20:46 WIB
Peserta reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. Tahun ini PA 212 kembali akan menggelar reuni akbar meski masih dalam pembahasan /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama. /

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah disarankan untuk terus melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk reuni 212.

Karena kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan menjadi klaster baru Covid-19.

Hal ini, disampaikan oleh Akademisi epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad.

"Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Riris di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Tanah Air Ditangkap di Hotel Sunter, Jakut

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift

Jika tidak dilarang, kata Riris, kasus Covid-19 di Indonesia akan semakin sulit dikendalikan.

"Akan terus merangkak naik kalau kita tidak efektif dalam pencegahan," tutur Riris.

Riris juga berharap semua pihak bisa menahan diri untuk membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

Apalagi hendak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, Riris menyarankan untuk dilakukan secara online.

Untuk diketahui, kasus harian Covid-19 di Indonesia kembali mencatatkan rekor mencapai 5.534 pada Rabu, 25 November 2020.

Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.273, paling tinggi dibandingkan daerah lain, jumlah pasien meninggal pun paling banyak, yakni 17 orang.

Baca Juga: Trauma, Meghan Markle Mengaku Keguguran

Baca Juga: Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember.

Panitia penyelenggara disebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September lalu.

Namun, Anies juga tidak memberikan izin reuni 212 karena kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?

Selain Anies, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono juga menegaskan Kepolisian tidak akan mengizinkan reuni 212 di daerah manapun.

Namun belakangan, FPI-GNPF U-PA 212 menyatakan reuni 212 bukan tidak dilaksanakan, tapi ditunda dengan mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19.

Namun, jika pemerintah membiarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lainnya, pihak PA 212 juga akan tetap menggelar reuni.

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi siaran pers yang ditandatangani Ketum FPI Ahmad Shobri Lubis.

Siaran pers yang juga ditandatangani oleh Ketum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif itu menyatakan pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler