SEPUTARTANGSEL.COM - Izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020 dipastikan tidak akan diberikan Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono.
"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Jokowi: Paling Lambat Desember 2020, Sudah Ada Bentuk Vaksin Covid-19 Jadi Atau Bahan Baku
Baca Juga: 16 Bulan Berpisah, Rey Utami Kini Habiskan Waktu Bersama Anak
Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa pandemi ini.
Juga akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.
Diterangkan oleh Awi Setiyono bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 , Jumlah Asing ke Jepang Turun Hampir 100 Persen