Baca Juga: Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Habib Luthfi Berpesan Agar Tegas dan Tak Ragu Bertindak
Pertimbangan itu menjadi salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis 19 November 2020.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Ditargetkan Produksi Tahun 2021
Baca Juga: PKS: UMKM Berkontribusi Secara Nasional Tetapi Kurang Pemberdayaan
2. Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Jerinx.