SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, telah mengetuk palu untuk menjatuhkan vonis kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis 19 November 2020.
Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atas ujaran kebencian usai menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19", tulis Jerinx di Instagram yang berakibat dirinya dibui.
Baca Juga: Tiba-tiba Hilang dari Hadapan Publik, DPP FPI Beberkan Kondisi Habib Rizieq
Baca Juga: 2 Hari Lagi Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya
Ada beberapa fakta menarik sejak Jerinx ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Agustus 2020 hingga vonis dijatuhkan terhadap drummer Superman is Dead (SID) ini.
Berikut ini faktanya:
1. Vonis hakim
Majelis hakim menilai, perbuatan Jerinx dianggap telah membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19, tak nyaman dan dihinakan.