Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Tirta: IDI Bali, Puas?

- 19 November 2020, 15:32 WIB
Dokter Tirta menemui Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra di ruang sidang PN Denpasar, Bali.
Dokter Tirta menemui Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra di ruang sidang PN Denpasar, Bali. /Foto: Instagram @dr.tirta/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tirta Mandira Hudhi bersuara usai mendapatkan I Gede Ary Astina alias Jerinx SID (Superman is Dead) divonis kurungan penjara 1 tahun 2 bulan. 

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam persidangan Kamis, 19 November 2020.

Relawan Covid-19 ini menganggap Jerinx adalah orang yang gentle karena mau menghadapi kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.

Baca Juga: Percaya Joe Biden, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akan Lanjutkan Kerja Sama dengan Israel

Baca Juga: Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya dari Pemerintah Rp1 Juta, Cek Melalui apb.kemdikbud.go.id

Bahkan dokter yang aktif dalam aksi sosial selama Covid-19 ini menuangkan pandangannya terhadap Jerinx yang jarang diketahui banyak orang. 

Tirta mengaku sudah berusaha menjembatani Jerinx dengan IDI Bali agar kasus tersebut tidak sampai ke meja hijau.

Meski upaya itu urung terlaksana, Tirta salut dengan keyakinan Jerinx dalam menyuarakan argumennya yang peduli dengan rakyat kecil selama pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x