Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 20 November 2020, 09:28 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I A Sukamiskin.

Hal itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013.

Eksekusi Herry oleh KPK ke Lapas I A Sukamiskin, Bandung dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PKS: UMKM Berkontribusi Secara Nasional Tetapi Kurang Pemberdayaan

Baca Juga: BPOM: Uji Klinik Fase 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Belum Ada Efek Samping Serius

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis 19 November 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Sebelumnya, Herry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Manfaat Clay Mask, Masker Wajah Berbahan Dasar Tanah Liat

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x