Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pengurus IDI Bali karena unggahannya. Jerinx menuliskan,
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
3. Belum terpikir mengajukan banding
Usai mendengar vonis hakim, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.
Baca Juga: BPOM: Uji Klinik Fase 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Belum Ada Efek Samping Serius
Baca Juga: Manfaat Clay Mask, Masker Wajah Berbahan Dasar Tanah Liat
"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Sementara itu, penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.
4. Pernah mangkir dari peesidangan
Aksi mangkir Jerinx dan tim kuasa hukumnya turut jadi sorotan dalam persidangan. Majelis hakim menilai soal aksi walk out Jerinx di awal proses persidangan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa.