Vonis 14 Bulan untuk Jerinx SID, Berikut Fakta-fakta Menariknya

- 20 November 2020, 14:04 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pengurus IDI Bali karena unggahannya. Jerinx menuliskan,

"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

3. Belum terpikir mengajukan banding

Usai mendengar vonis hakim, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.

Baca Juga: BPOM: Uji Klinik Fase 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Belum Ada Efek Samping Serius

Baca Juga: Manfaat Clay Mask, Masker Wajah Berbahan Dasar Tanah Liat

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis 19 November 2020.

Sementara itu, penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

4. Pernah mangkir dari peesidangan

Aksi mangkir Jerinx dan tim kuasa hukumnya turut jadi sorotan dalam persidangan. Majelis hakim menilai soal aksi walk out Jerinx di awal proses persidangan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini