Baca Juga: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis
Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan
"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi.
Namun, hakim juga menyampaikan sejumlah hal terkait hal yang dianggap meringankan, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.***