Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis

- 20 November 2020, 08:31 WIB
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM -  I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya divonis penjara akibat postingan 'IDI kacung WHO'.

Drummer Superman is Dead itu dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta. Di balik vonis ini ternyata ada sejumlah alasan yang dinilai hakim memberatkan hukuman Jerinx SID.

Momen walk out Jerinx saat awal-awal persidangan disebut hakim menjadi alasan memberatkan pidana.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan

Baca Juga: Video Pasukan TNI Melintas di Petamburan, Ada Apa?

Seperti diketahui, Jerinx bersama kuasa hukumnya pernah melakukan aksi walk out karena agenda persidangan kala itu bersifat tertutup.

"Keadaan yang memberatkan (yaitu) perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19," ujar anggota majelis hakim I Made Pasek membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis perkara itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020.

"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," imbuhnya.

Baca Juga: PSBB Tangsel Terus Diperpanjang untuk Kesekian Kali, Dicemooh Netizen

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x