Jerinx SID Kecewa Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Nora Alexandra Berurai Air Mata

- 19 November 2020, 19:53 WIB
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman is Dead) divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dalam lanjutan sidang "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. 

Atas vonis tersebut, sang istri yang setia menemani mulai dari pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan, Nora Alexandra, tak kuasa menahan air mata.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 19 November 2020: Angka Kematian Tembus 100 Kasus

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Nora yang berkeyakinan bahwa suaminya akan bebas, harus menerima putusan tersebut dengan lapang dada. 

Nora tampak bersedih, sesekali mengusap air mata sambil terus menenangkan Jerinx saat masih berada di dalam ruang sidang usai vonis diputiskan.

Terkait putusan itu, Jerinx menyatakan dirinya kecewa dengan putusan hakim.

Baca Juga: Mendagri Tegur 83 Kepala Daerah Terkait Kerumunan Pilkada Serentak 2020

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x