SEPUTARTANGSEL.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman is Dead) divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dalam lanjutan sidang "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Atas vonis tersebut, sang istri yang setia menemani mulai dari pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan, Nora Alexandra, tak kuasa menahan air mata.
Baca Juga: Update Corona Tangsel 19 November 2020: Angka Kematian Tembus 100 Kasus
Baca Juga: 3 Hari Lagi, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Disalurkan, Jangan Lewatkan Tanggalnya
Nora yang berkeyakinan bahwa suaminya akan bebas, harus menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Nora tampak bersedih, sesekali mengusap air mata sambil terus menenangkan Jerinx saat masih berada di dalam ruang sidang usai vonis diputiskan.
Terkait putusan itu, Jerinx menyatakan dirinya kecewa dengan putusan hakim.
Baca Juga: Mendagri Tegur 83 Kepala Daerah Terkait Kerumunan Pilkada Serentak 2020