Pemerintah Instruksikan Pemda Tak Naikkan Upah Minimum, Tiga Gubernur Ini Membangkang

- 1 November 2020, 12:41 WIB
Ribuan buruh gelar aksi tolak tidak naiknya upah minimum tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.
Ribuan buruh gelar aksi tolak tidak naiknya upah minimum tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

Baca Juga: Mulai 1 November 2020, BPJS Kesehatan akan Nonaktifkan Kepesertaan, Ada Apa?

Sebagimana Anies, Ganjar juga merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jateng sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata Ganjar dikutip dari Antara, Sabtu 31 Oktober 2020.

Ganjar mengaku keputusan tersebut merupakan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Negatif Covid-19

Baca Juga: BPOM Pastikan Hati-hati Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19

Yang ketiga, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan UMP untuk 2021 sebesar 3,54 persen atau naik menjadi Rp1.765.000.

Keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai pihak pada hari Jumat (30/10/2020).

Selain itu, rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat tiga unsur yakni unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Hari Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x