Baca Juga: Kursi Diberi Tanda Agar Tak Diduduki, Pria Ini Malah Selonjoran di Kursi Kereta Commuter Line
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies Baswedan, Sabtu 31 Oktober 2020.
"Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," tambahnya.
Kenaikan tersebut, menurut Anies, mempertimbangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi nasional
Baca Juga: PKS Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron
Baca Juga: Emmanuel Macron Tak Menghiraukan Umat Islam, MUI Imbau Boikot Produk Prancis
"Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," tutur Anies.
Kemudian, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga menaikkan UMP 2021 dengan berpatokan pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terkait keputusan menaikkan UMP Jateng 2021.
Ganjar menaikkan UMP Jateng 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik 3,27 persen dari sebelumnya Rp1.742.015.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron